Senin 23 Mar 2020 16:23 WIB

Komite BPH Migas Cek Pipa Transmisi Gresik–Semarang

Pengecekan dimulai dengan meninjau titik awal pipa Gresik–Semarang di Gresik.

Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, beserta tim Direktorat Gas Bumi melakukan kunjungan kerja cek fisik terhadap fasilitas pipa ruas transmisi Gresik-Semarang di kota Gresik, Jawa Timur.
Foto: BPH Migas
Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, beserta tim Direktorat Gas Bumi melakukan kunjungan kerja cek fisik terhadap fasilitas pipa ruas transmisi Gresik-Semarang di kota Gresik, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, beserta tim Direktorat Gas Bumi melakukan kunjungan kerja cek fisik terhadap fasilitas pipa ruas transmisi Gresik-Semarang di kota Gresik, Jawa Timur, Senin (23/03). Didampingi tim dari Pertagas, pengecekan serupa juga dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Cek fisik pipa transmisi Gresik-Semarang terdiri dari pipa berdiameter 28 inchi sepanjang 275 kilometer (km) dengan kapasitas desain pipa sebesar 400 mmscfd. Pengecekan dimulai dengan meninjau titik awal pipa Gresik–Semarang yang berada di GRE Gresik milik PT Pertamina Gas (Pertagas).

Jaringan pipa itu terkoneksi denga pipa EJGP eksisiting sampai dengan titik akhir di stasiun ORF Tambak Rejo di Kota Semarang. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan LBCV (Line Break Control Valve) yang berada di daerah Lamongan.

‌Masih di kota Gresik juga, Komite BPH Migas melakukan pengecekan fisik terhadap permohonan penyesuaian Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan diatribusi milik PT Inti Alasindo Energy. Pengecekan fisik dilakukan terhadap penambahan satu konsumen di wilayah Gresik dengan panjang pipa 56,11 meter dan diameter 4 inchi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement