REPUBLIKA.CO.ID, Pihak kepolisian di berbaga daerah mulai mengambil langkah tegas dalam upaya bersama memerangi wabah corona atau Covid-19 di Indonesia. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, sejumlah kegiatan kerumunan warga telah dibubarkan oleh aparat sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19.
Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 pada Kamis 19 Maret 2020, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga agar tidak berkerumun.
"Dalam dua-tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).
Mantan karopenmas Polri ini menjelaskan beberapa kerumunan warga yang dibubarkan, yakni resepsi pernikahan, baik di daerah Jawa Tengah maupun di Jakarta, serta warga yang duduk-duduk di kafe, persimpangan jalan, hingga sejumlah taman.
"Bahkan, resepsi pernikahan kami bubarkan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Sejauh ini pembubaran kerumunan tidak ada insiden apa pun. Masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini," ucap mantan wakapolda Jatim ini.
Iqbal menyebut kebijakan pembubaran kerumunan massa melibatkan setidaknya 460 ribu personel Polri. Ratusan ribu polisi itu tersebar di lebih dari 500 polres dan 5.000 kapolsek.
"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri," kata Iqbal.
Ia menambahkan, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan petugas Polri, yang bersangkutan akan diproses hukum. "Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi, intinya, bisa dipidana," kata mantan kabid humas Polda Metro Jaya itu.
Adapun, Pasal 212 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang, atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Di Ternate, Maluku Utara (Malut), aparat polisi membubarkan seluruh acara pesta ronggeng di berbagai titik Kota Ternate.
"Kami akan bertindak tegas kepada masyarakat abaikan larangan yang melaksanakan kegiatan melibatkan orang banyak. Hal ini dilakukan untuk pencegahan virus Corona atau Covid-19," kata Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda di Ternate, Senin (23/3).
Dia menyatakan, sebagian anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan telah menemukan beberapa acara pesta di Ternate. Menurut Azhari, langkah pembubaran sesuai dengan imbauan bahwa tidak boleh membuat kegiatan atau acara melibatkan orang banyak, guna melakukan pencegahan masuknya virus corona di Kota Ternate.
Dia mengaku, pihaknya melakukan patroli pada Sabtu (21/3) malam. Sejumlah titik pesta ronggeng yang ada di Kota Ternate disisir untuk kemudian dibubarkan.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat Kota Ternate, ayo masyarakat, sadar dan pedulilah. Jangan sombong dan apatis, jangan pikir anda kebal, dan tolong juga jaga orang lain karena anda bisa saja jadi penular virus. Jangan sampai kalau sudah terkena penyakit baru menyesal, mencegah lebih baik dari pada mengobati," tuturnya.
Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Kodam V/Brawijaya dan pemerintah provinsi setempat juga akan membubarkan tempat-tempat keramaian di wilayah setempat. Pembubaran akan dilakukan mulai Senin (23/3) malam ini.
"Mulai malam ini kami mulai. Ke depan polres-polres juga melakukan hal sama di wilayahnya masing-masing," ujar Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi. Kapolda mengatakan, dia telah sepakat bersama Pangdam V/Brawijaya untuk bersama melakukan penertiban dan tidak akan pandang bulu.
"Meski nanti ada anggota Polri atau TNI, pembubaran akan tetap dilakukan dan kami minta kembali ke rumah masing-masing," ucapnya menegaskan.
Dasar pembubaran, kata dia, berasal dari Maklumat Kapolri sehingga telah memiliki kekuatan hukum. Bahkan, jika ada yang tetap memaksa maka dilakukan penindakan.
Sementara itu, mengenai pemberlakuan jam malam, Kapolda mengatakan hal tersebut tidak dilakukan. Namun, aparat akan senantiasa berkeliling dan membubarkan setiap keramaian.
"Tidak ada jam malam, tapi kami tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kami minta di desa mengaktifkan pos kamling dan kami libatkan semua perangkat dari level bawah untuk berperan serta menjaga agar masyarakat tidak keluar dari rumah," ujarnya.