Senin 23 Mar 2020 20:22 WIB

Resepsi Nikah Hingga Pesta Ronggeng Dibubarkan Kepolisian

Polri mengambil langkah tegas membubarkan kerumunan massa untuk memerangi corona.

Red: Andri Saubani
Sebagian warga masih ada yang menggelar resepsi pernikahan meski telah ada imbauan dari pemerintah pusat terkait upaya pencegahan penyebara virus corona seperti yang digelar di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/3). (ilustrasi)
Foto: Dok Polsek Rajapolah.
Sebagian warga masih ada yang menggelar resepsi pernikahan meski telah ada imbauan dari pemerintah pusat terkait upaya pencegahan penyebara virus corona seperti yang digelar di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/3). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pihak kepolisian di berbaga daerah mulai mengambil langkah tegas dalam upaya bersama memerangi wabah corona atau Covid-19 di Indonesia. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, sejumlah kegiatan kerumunan warga telah dibubarkan oleh aparat sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19.

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 pada Kamis 19 Maret 2020, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga agar tidak berkerumun.

Baca Juga

"Dalam dua-tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Mantan karopenmas Polri ini menjelaskan beberapa kerumunan warga yang dibubarkan, yakni resepsi pernikahan, baik di daerah Jawa Tengah maupun di Jakarta, serta warga yang ‎duduk-duduk di kafe, persimpangan jalan, hingga sejumlah taman.