Selasa 24 Mar 2020 00:40 WIB

Tas dan Jam Tangan Mewah Eks Bupati Talaud Dilelang

KPK via KPKNL lelang barang sitaan berupa tas dan jam tangan mewah eks Bupati Talaud.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang rampasan dari terpidana korupsi tersebut telah dilelang.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang rampasan dari terpidana korupsi tersebut telah dilelang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melelang barang rampasan negara dari dua terpidana korupsi pada Senin. Barang rampasan yang terdiri dari tas dan jam wanita mewah, cincin emas putih, dan telepon genggam dari berbagai merek itu laku senilai Rp 212.347.000.

"Hari ini, pukul 13.00-15.00 WIB, KPK yang diwakili oleh dua jaksa eksekusi, yaitu Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu bersama dengan KPKNL Jakarta III, telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Barang rampasan tersebut merupakan milik terpidana eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019. Selain itu, ada juga barang rampasan  dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019.

Barang-barang yang berhasil dilelang ialah satu tas wanita merk Chanel warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas Elle Paris warna hitam laku dengan harga Rp 52.883.000. Selain itu, satu jam tangan wanita Rolex Oyster Perpetual Datejust berwarna emas dan Rolexsa Geneva dengan barcode M178341-0012 - 9S9403X2 berwarna perak dengan bandul berwarna hijau laku dengan harga Rp 100.765.000.

Selain itu, ada satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian laku dengan harga Rp 44.103.000. Berikutnya, satu paket terdiri dari tiga telepon genggam Samsung, satu telepon genggam Nokia, satu telepon genggam Apple, dan telepon genggam satelit merk Thuraya wana hitam laku terjual dengan harga Rp 12.007.000.

Barang rampasan lain yang berhasil terlelang ialah satu paket alat komunikasi terdiri dari tiga telepon genggam Samsung, satu telepon genggam BlackBerry, dan satu telepon genggam ASUS dengan harga Rp 2.589.000.

"Sehingga total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp 212.347.000. Barang-barang yang berhasil di lelang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement