Selasa 24 Mar 2020 15:51 WIB

Samsat Riau Kurangi Jam Operasional

Wajib pajak di Riau bisa membayar melalui aplikasi e-Samsat Riau.

Samsat Riau Kurangi Jam Operasional. Sejumlah warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau.
Foto: Antara/FB Anggoro
Samsat Riau Kurangi Jam Operasional. Sejumlah warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor bersama Samsat di Provinsi Riau terhitung mulai Selasa (24/3 melakukan pengurangan jam operasional pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembatasan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona jenis baru yang menyebabkan pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Fitra Jaya Purnama dalam pernyataan pers mengatakan pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat-Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Baca Juga

“Pengurangan jam operasional pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Pengurangan jam operasional pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh Kantor Samsat Provinsi Riau, termasuk Gerai Samsat yang berada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan seluruh Bus Samsat Keliling. Jam operasional baru tersebut berlaku mulai hari ini hingga 31 Maret 2020 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

“Namun demikian, untuk Kantor Samsat tertentu yang memiliki jam padat pelayanan di luar ketentuan surat edaran tersebut, dapat menyesuaikan tanpa menambah jam kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak melalui aplikasi online yang ada, yakni e-Samsat Riau. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore.

“Untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan, wajib pajak bisa melakukannya melalui aplikasi e-Samsat Riau. Caranya juga gampang. Tinggal download, daftarkan, dapatkan kode bayar dan lakukan pembayarannya di ATM Bank riau dengan memasukkan kode bayar tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan Kantor Samsat juga sudah menerapkan sistem jaga jarak (social distancing), menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, dan juga tenda penyeterilan dimana setiap orang yang akan masuk ke kantor tersebut akan disemprot disinfektan ke seluruh tubuh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement