REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kementerian serta seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran di APBN dan APBD, untuk beban biaya penanganan pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19. Pemerintah meminta Kementerian Keuangan dan Pemda memastikan penjaminan pembiayaan pasien kepada rumah sakit.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3). Pada kesempatan itu, Jokowi meminta seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota memastikan telah terdapat alokasi anggaran, yang bisa bersumber dari relokasi belanja tidak prioritas, untuk memastikan pembiayaan penanganan pasien terpapar COVID-19 di rumah sakit di daerah masing-masing.
"Kita harus pastikan Gubernur, Bupati, Wali Kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19," ujarnya.
Presiden juga meminta Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan penjaminan pembiayaan pasien kepada rumah sakit. "Fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," ujarnya.
Selain itu, terkait keputusan sidang Mahkamah Agung yang membatalkan pasal tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Peraturan Presiden Nomor 75/2019, Kepala Negara meminta segera diselesaikan dasar hukum baru untuk mengatur pembiayaan BPJS sehingga terdapat kepastian pelayanan bagi pasien maupun bagi rumah sakit.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan," jelas Jokowi.
Adapun hingga Senin (23/3), terdapat 579 kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia, dengan 30 pasien dinyatakan sembuh, dan 49 pasien meninggal dunia.