REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) meminta masyarakat mematuhi aturan physical distancing dan tidak berkumpul atau berkerumun di tempat-tempat umum. Polda Jabar menegaskan akan menindak masyarakat yang masih nekat bekerumun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, polisi akan melakukan langkah humanis saat menemukan kerumunan orang di tempat umum. "Tetap kita kedepankan langkah humanis. Ini untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona atau Covid-19," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan, Selasa (23/3).
Erlangga melanjutkan, jika langkah humasnis yang dilakukan polisi di lapangan masih tak digubris, maka akan dilakukan penindakan dengan dasar Pasal 212 KUHP. Pasal ini, kata dia, menyebutkan barang siapa tidak mengindahkan petugas berwenang yang melaksanakan tugas bisa dipidana.
"Jika langkah persuasif tak digubris kami akan bertindak tegas dengan dasar Pasal 212 KUHP," ucapnya.
Langkah tersebut, lanjut Erlangga, berlaku untuk seluruh kewilayahan (polres) yang ada di Jawa Barat bahkan Indonesia. Karena itu ia meminta para kapolres menjalankan intruksi tersebut dalam upaya membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran wabah virus corona.
"Mulai tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli serentak seluruh jajaran Polda Jabar, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri," tegasnya.