REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang cara ibadah shalat lima waktu bagi orang yang menjadi perawat dan dokter pasien Covid-19. Saat merawat pasien, tenaga medis harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tak dibuka sampai delapan atau 10 jam sehingga tak bisa menyucikan diri dengan berwudhu atau tayamum.
Menjawab hal itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, pada prinsipnya agama Islam memudahkan, bukan menyulitkan. Nilai Islam mendahulukan kemanusiaan daripada ibadah mahdhah (ikatan kepada Allah saja).
"Oleh karenanya, ada dua cara bagi para medis dan perawat pasien Covid-19 agar tetap dapat melaksanakan shalat saat wajib saat merawat dan mengobatinya," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Rabu (25/3).
Pertama, jadwal merawat dan mengobati dilakukan sesuai dengan jadwal waktu shalat. Misalnya, mulai bekerja dari pukul 06.00 sampai pukul 14.00 sehingga ia dapat melaksanakan shalat tepat waktu. Namun, jika waktunya mepet dengan waktu shalat Ashar, ia bisa melakukan jamak; menggabungkan shalat ke waktu dan shalat sebelum atau berikutnya.