Rabu 25 Mar 2020 11:48 WIB

Kemendag Permudah Importasi Alat Kesehatan

Kemudahan importasi alat kesehatan diberikan Kemendag hingga 30 Juni 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 yang memudahkan impor alat kesehatan dan APD.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 yang memudahkan impor alat kesehatan dan APD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan baru mempermudah proses importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, upaya yang bisa dilakukan oleh lembaganya saat ini dengan mempercepat importasi. Permendag Nomor 28 Tahun 2020 mengatur tentang perubahan kedelapan atas Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Baca Juga

"Melalui kebijakan ini, Kemendag melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu. Produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada. Yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk.

Dengan kata lain, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Keperluan administrasi untuk pengapalan produk-produk tertentu itu hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L). Agus menyampaikan, relaksasi importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri tersebut akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujarnya.

Adapun regulasi itu sekaligus sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Lewat Keppres itu, Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus.

Sebelumnya, kata dia, Kemendag juga telah mengeluarkan aturan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga Juni 2020.  

Jenis-jenis alat kesehatan dan alat pelindung diri yang direlaksasi proses impornya yakni:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak.

2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik.

3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak.

4. Stoking untuk penderita varises, dari serat sintetik.

5. Pakaian pelindung medis.

6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi).

7. Pakaian bedah.

8. Examination gown terbuat dari serat buatan.

9. Masker bedah.

10.Masker lainnya dari bahan non-woven, selain masker bedah.

11.Termometer infra merah.

12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement