REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan baru mempermudah proses importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, upaya yang bisa dilakukan oleh lembaganya saat ini dengan mempercepat importasi. Permendag Nomor 28 Tahun 2020 mengatur tentang perubahan kedelapan atas Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
"Melalui kebijakan ini, Kemendag melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu. Produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada. Yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk.