Rabu 25 Mar 2020 13:11 WIB

Kementerian ATR Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas

Realokasi anggaran untuk membantu pencegahan penyebaran covid-19.

 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan realokasi atau efisiensi anggaran belanja operasional dan perjalanan dinas dalam rangka membantu percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan realokasi atau efisiensi anggaran belanja operasional dan perjalanan dinas dalam rangka membantu percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan realokasi atau efisiensi anggaran belanja operasional dan perjalanan dinas dalam rangka membantu percepatan pencegahan penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, juga edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. "Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari belanja operasional dan juga belanja perjalanan dinas," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Rabu (25/3).

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melaksanakan social distancing. Kementerian ATR/BPN akan memaksimalkan penggunaan e-Office dan juga telah memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home.

Aplikasi e-Office ini telah digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi ini, pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan secara elektronik, sehingga kegiatan perkantoran akan menjadi efisien dan tanpa menggunakan kertas (paperless).

Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. "Penyelenggaraan layanan pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat," kata Yulia.

Selain upaya-upaya tersebut, masih dalam rangka social distancing, layanan kantor pertanahan dilakukan secara daring, untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan. Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Hak Tanggungan Elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement