Kamis 26 Mar 2020 21:57 WIB

Polda Sulsel Tutup Sementara Layanan SIM dan Samsat

Penutupan sementara layanan ini karena berpotensi terjadi penularan virus Covid-19

Layanan SIM dan kantor Samsat ditutup untuk sementara akibat wabah Covid-19. Foto  warga memperpanjang SIM dan STNK.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Layanan SIM dan kantor Samsat ditutup untuk sementara akibat wabah Covid-19. Foto warga memperpanjang SIM dan STNK.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menutup sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengantisipasi penularan virus corona baru (COVID-19). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis (26/3) mengatakan, penutupan sementara dua layanan ini karena berpotensi terjadi penularan virus Covid-19.

"Sesuai dengan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan dengan jumlah banyak orang atau kumpul-kumpul karena itu berpotensi menularkan virus corona, maka layanan SIM dan Samsat kita tutup sementara dulu," katanya.

Baca Juga

Penutupan layanan itu dengan mempertimbangkan situasi nasional dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memutuskan untuk sementara menutup gerai layanan SIM dan Samsat di seluruh Indonesia. Ibrahim menerangkan pengecualian bisa dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19 dan Polda bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat. Namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan protokol pemerintah mengenai upaya penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan Polda Sulsel dengan jajaran Polres menunda penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat, sejak 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 atau sampai dengan waktu yang diberitahukan kemudian dengan melihat perkembangan situasi. "Keputusan tersebut untuk mencegah berkumpulnya orang, guna mencegah penyebaran corona di ruang pelayan publik lingkungan Polri," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini juga menyebut, dalam Telegram Kapolri tersebut mengatur bahwa pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama masa penutupan, bisa melakukan perpanjangan setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali normal.

Sedangkan bagi warga yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), proses perpanjangan dapat dilakukan setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter. "Pengecualian untuk warga yang berstatus ODP dan PDP. Nanti baru bisa mengurus perpanjangan atau baru setelah benar-benar sembuh dan ada surat keterangan dokter," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement