Senin 30 Mar 2020 17:01 WIB

Banyumas Bentuk Gugus Tugas Atasi Covid Hingga Tingkat RT

Gugus Tugas ini memantau warga perantauan yang baru pulang kampung.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melaksanakan pembersihan ruang pelayanan isolasi darurat Covid-19 yang disiapkan. ilustrasi
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Petugas melaksanakan pembersihan ruang pelayanan isolasi darurat Covid-19 yang disiapkan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya melakukan penanganan covid-19, dengan melakukan eliminasi secara detil. Hal itu antara lain dilakukan dengan membentuk gugus tugas penanggulangan COVID-19 hingga ke tingkat RT.

Bupati Banyumas Achmad Husein melantik secara langsung 34 Kelompok Gugus Tugas Penanganan Covid 29 tingkat RT di Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Senin (30/3). ''Anggota gugus tugas ini akan kita bekali berbagai informasi dan tata cara penanganan covid-19 serta beberapa sarana seperti masker, hand sanitizer dan kaporit untuk dicampurkan air untuk cuci tangan,'' kata dia.

Baca Juga

Bupati menilai, pembentukan Gugus Tugas di tingkat RT ini dinilai akan lebih efektif karena mereka paham betul warganya. Terutama dalam memantau warga perantauan yang baru pulang kampung.

''Gugus tugas ini nantinya akan didirikan seluruh RT di wilayah Kabupaten Banyumas,'' kata dia.

Bupati memberi arahan agar mereka benar-benar memantau warga perantauan yang baru pulang dari luar kota. Terlebih perantauan yang baru pulang dari daerah terjangkit atau episentrum covid-19.

''Mereka yang baru pulang ini harus pengertian agar sebelum masuk rumah mandi keramas dulu dan ganti baju yang bersih. Setelah itu, mereka diminta untuk mengisolasi diri selama 14 hari, dan bila harus berkomunikasi agar menggunakan masker,'' katanya.

Bupati menyatakan, bila mereka membandel tidak mau mengisolasi diri, harus dilaporkan ke pemerintah desa atau aparat keamanan, baik TNI maupun Polri. ''Bila tetap tidak bersedia mengisolasi diri, maka Pemkab akan melakukan karantina paksa di tempat karantina yang sudah kita siapkan,'' kata dia.

Menurutnya, bila perantau tersebut selama masa isolasi mandiri 14 hari muncul gejala demam dan batuk, agar segera laporkan kepada posko desa dan atau petugas kesehatan. Mereka akan mendapat penanganan dan pengawasan lebih serius dari petugas kesehatan.

Kepala Desa Kasegeran Saefudin, mengatakan bahwa gugus tugas yang dilantik bupati sebanyak 34 gugus tugas RT, 4 Gugus Tugas RW dan 1 Gugus Tugas Induk Tingkat Desa. Masing-masing satgas beranggotakan 9 orang. ''Kami berharap dengan dibentuknya gugus tugas sampai tingkat RT, penyebaran virus Covid-19 di desa kami bisa dieliminir,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement