Rabu 01 Apr 2020 15:17 WIB

Hari ini, Kemenkumham Bebaskan 5.556 Napi untuk Cegah Corona

Kemenkumham telah bebaskan 5.556 napi untuk cegah wabah corona.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM , hingga Rabu (1/4) pukul 11.00 WIB, telah membebaskan sebanyak 5.555 narapidana. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Baca Juga

Nantinya, akan ada sekitar 30 hingga 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan. Selain untuk menghindari penyebaran virua corona, hal ini dilakukan untuk mengatasi kapasitas berlebihan yang ada pada lapas dan rutan.

"Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau," kata Yasonna.

Meski begitu, ada sejumlah kategori narapidana yang tidak dapat dibebaskan. Karena hal ini terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," ujar Yasonna.

Guna mencegah penyebaran virus corona di dalam rutan dan lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan. Beberapa di antaranya seperti penyemprotan disinfektan dan penerapan physical distancing antara narapidana dengan pengunjung.

"Setiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yaitu pintu masuk harus melalui dispray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD," ujar Yasonna.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement