REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan untuk mempercepat pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, untuk mencegah penularan wabah virus corona. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.
"Kami perhitungkan bahwa kita bisa keluarkan minimal 30 ribu (narapidana) dari beberapa exercise, bisa 35 ribu minimal," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).
Yasonna menjelaskan narapidana dan anak yang mendapat percepatan pembebasan harus memenuhi beberapa kriteria. Ia menjelaskan, nantinya akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019. Agar narapidana kelompok rentan, seperti lansia, memiliki penyakit kronis, dan ibu hamil dan menyusui dimasukkan ke dalam parameter pembebasan.
"Tinggal nanti kita lihat sejauh mana bisa kita tarik ini, tentu saya akan berupaya keras meyakinkan. Karena keinginan kita membuat keadaan semakin baik," ujar Yasonna.
Berikut kriteria narapidana dan anak yang dapat bebas melalui asimilasi di rumah :
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta, tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan
Berikut kriteria narapidana dan anak yang dapat bebas melalui integrasi :
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan