REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta dinyatakan sembuh. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengungkapkan, jumlah pasien sembuh itu dari total kasus positif sebanyak 794 orang.
"Kemudian, sebanyak 490 orang pasien masih dalam perawatan di rumah sakit, yang menjalani self isolation atau isolasi mandiri di rumah sebanyak 166 orang, dan 87 orang meninggal dunia," ungkapnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (1/4) sore.
Sedangkan yang masih menunggu hasil laboratorium sebanyak 705 orang. Untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 2.359 orang, 498 masih dipantau, dan 1.861 sudah selesai dipantau.
"Pasien dalam pengawasan sebanyak 1.165 orang, (yakni) 798 masih dirawat dan 367 sudah pulang perawatan," jelas Dwi.
Sementara itu, Dwi menambahkan, bahwa tenaga medis yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 berjumlah 84 orang; 1 (satu) orang di antaranya meninggal, 2 (dua) orang di antaranya sedang hamil. Keseluruhan tenaga medis yang positif terinfeksi Covid-19 ini tersebar di 30 rumah sakit dan 1 klinik di Jakarta.
"Selain itu, ada dua orang dokter spesialis meninggal dunia; mereka berdomisili di Jakarta, namun dari dua Rumah Sakit di luar Jakarta," terangnya.
Kemudian, Dwi juga menyampaikan, sampai saat ini, rapid test juga terus dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).
"Sampai dengan Selasa, 31 Maret 2020, persentase positif Covid-19 sebesar 1,7 persen, dengan total sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test. Dari total tersebut, rinciannya 299 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif," papar Dwi.
Lebih lanjut, terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke Puskesmas. Namun, kriteria pasien untuk dapat dilakukan rapid test ditentukan petugas.
Sehingga, ia menegaskan tidak semua orang dapat melakukan rapid test. Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
"Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS," imbuhnya.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk mengisolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. Pasien dengan hasil tes negatif juga harus memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.
Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk tes PCR. Yaitu, metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
Di samping itu, Dwi mengatakan Pemprov DKI Jakarta sangat mengapresiasi berbagai pihak yang telah memberikan bantuan dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta telah menerima bantuan.
Bantuan tersebut berasal dari berbagai kalangan baik dari instansi pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, asosiasi-asosiasi maupun kelompok relawan serta perorangan. Adapun, alat pelindung diri, masker, sarung tangan, disinfektan serta natura masih terus dibutuhkan untuk para tenaga medis di Jakarta.