Kamis 02 Apr 2020 11:09 WIB

Jaring Pengaman Sosial, Pemprov DKI-Pusat Patungan

3,6 juta warga Jakarta yang berhak menerima bantuan berupa jaring pengaman sosial

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.
Foto: republika
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan 'patungan' dalam menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa stimulus ekonomi merupakan salah satu sistem penopang bagi masyarakat, termasuk pekerja informal, untuk bisa bertahan hidup di tengah sepinya pasar akibat Covid-19.

"Stimulus ekonomi akan sangat membantu sekali dalam bertahan, terutama di ibukota," jelas Jokowi dalam rapat terbatas, Kamis (2/4).

Jokowi pun merinci, total ada 3,6 juta warga DKI Jakarta yang berhak menerima bantuan berupa jaring pengaman sosial. Jokowi tidak merinci bentuk bantuan seperti apa yang akan diberikan kepada mereka. Namun dari angka tersebut, 1,1 juta warga akan ditanggung Pemprov DKI dan 2,5 juta warga akan ditanggung pemerintah pusat.

"Yang sudah diberikan oleh Provinsi DKI 1,1 juta (penerima). Artinya tinggal 2,5 juta yang perlu segera kita siapkan untuk dieksekusi di lapangan," jelasnya.

Merujuk pada pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya, angka 1,1 juta didapat dari jumlah warga yang berhak mendapat subsidi dan bantuan dari pemerintah daerah. Angka ini pula sudah tercatat sebagai penerima bantuan selama ini.

Pemerintah pusat sendiri telah meluncurkan enam paket jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Terhentinya aktivitas perkantoran dan seruan agar warga produktif di rumahnya membuat perekonomian, terutama oleh kelompok pekerja informal, ikut terdampak.

Enam jaring pengaman sosial tersebut adalah, pertama, program keluarga harapan (PKH) dengan sasaran sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen. Misalnya ibu hamil naik menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, dan disabilitas Rp 2,4 juta per tahun.

Kebijakan kedua, soal kartu sembako. Jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Program ketiga adalah kartu prakerja. Anggaran kartu prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat naik menjadi 5,6 juta orang, terutama pekerja informal dan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Selanjutnya, keempat, terkait tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan. Yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Sementara untuk pelanggan 900 Va (bersubsidi) yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen. Mereka hanya membayar separuh untuk April, Mei, dan Juni 2020.

Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik. Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek daring, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement