REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempertimbangkan kembali ihwal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi PP tersebut, terdapat usulan Yasonna untuk membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Menanggapi hal itu, KPK meminta agar revisi PP tersebut dikaji dengan matang terlebih dahulu.
"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4).
Menurut Ali, selama ini pihaknya tidak pernah dimintai pendapat oleh Kemenkumham terkait revisi PP tersebut. Padahal, KPK yang sejak awal, mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan bersusah payah mengadili dan membuktikan perbuatan korupsi para pelaku koruptor.
"KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut," ujar Ali.
Kemenkumham, lanjut Ali, seharusnya fokus terhadap, pengurangan jumlah narapidana dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19, yang harus didukung dengan penjelasan yang rinci, terutama kasus apa yang melebihi batas di Lapas ataupun Rutan.
"Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam sepekan ini. Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani setengah masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Dalam rapat dengan DPR kemarin, YAsonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.