Kamis 02 Apr 2020 15:19 WIB

Tindak Lanjuti Perpu 1 2020, OJK Lakukan Langkah Pre-emptive

Perpu merupakan landasan hukum untuk memberikan kewenangan yang belum tercakup.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Foto: Wikipedia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

REPUBLIKA.CO,ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 terkait risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan otoritas telah melakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan. 

Baca Juga

"OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan, agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus Covid 19," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurutnya Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK, sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan. 

"OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam," ucapnya.

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik. Kemudian batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.

"Kami meminta industri jasa keuangan dapat mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance)," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement