Kamis 02 Apr 2020 19:15 WIB

Ada 65 PNS Terdeteksi Covid-19

BKN memprediksi jumlah ini akan terus bertambah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Petugas Labkesda Provinsi Jawa Barat menujukkan alat tes cepat Covid-19 di kompleks Gedung Sate, Bandung, Selasa (31/3). Pemprov Jawa Barat melakukan uji cepat Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan awak media yang bekerja di Komplek Pemerintahan Gedung Sate untuk mengantisipasi penyebaran SARS CoV-2 penyebab Covid-19
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Petugas Labkesda Provinsi Jawa Barat menujukkan alat tes cepat Covid-19 di kompleks Gedung Sate, Bandung, Selasa (31/3). Pemprov Jawa Barat melakukan uji cepat Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan awak media yang bekerja di Komplek Pemerintahan Gedung Sate untuk mengantisipasi penyebaran SARS CoV-2 penyebab Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 65 pegawai negeri sipil (PNS) telah terdeteksi terpapar virus Covid-19. Menurut catatan Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), jumlah tersebut tercatat pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) per 2 April 2020 pukul 07.00 WIB.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengaku, dari 65 PNS, sebanyak 58 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 4 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 3 orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.

Baca Juga

"Dari 3 orang PNS yang telah terkonfirmasi positif Covid tersebut, 2 orang telah meninggal dunia bukan dalam tugas dan 1 orang sedang menjalani proses pengobatan," ujar Paryono dalan keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (2/4).

Ia mengatakan, untuk 51 PNS yang berstatus ODP kini masih menjalani pemantauan dan 7 orang selesai pemantauan. Status ODP ditetapkan untuk mereka yeng memiliki gejala ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan dan demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif Covid-19.

Untuk 4 PNS yang berstatus PDP, saat ini belum dinyatakan sembuh dari penyakit yang dideritanya dan belum terkonfirmasi positif Covid-19. "Mereka yang masuk dalam kriteria PDP yakni pasien dengan gejala demam, batuk, sesak napas hingga sakit tenggorokan dan dari hasil observasi yang dilakukan ditemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut serta terjadi kontak erat dengan penderita positif Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, data-data tersebut akan terus berubah sejalan dengan proses pembaruan data yang masih berlangsung. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap instansi pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban virus Covid-19.

Melalui Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020, masing-masing instansi Pemerintah diharapkan melaporkan pegawainya melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK). "Baik status ODP, PDP, mapun terkonfirmasi (positif), melalui penambahan keterangan dalam sistem aplikasi pegawai di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN telah membuat surat edaran yang meminta agar dilakukan pendataan bagi PNS yang terpapar Covid-19 di seluruh daerah. "Jadi banyak sekali di DKI ini teman-teman PNS yang sudah tertular oleh Covid-19, namun kami membutuhkan data ini untuk PNS Indonesia karena wabah ini juga menyebar ke seluruh Indonesia," ujar Bima.

BKN meminta Badan Kepegawaian di daerah (BKD) setiap pekan melaporkan, baik yang berstatus ODP, PDP, positif Covid-19, sudah sembuh atau sudah meninggal. Bima meminta BKD melaporkan dalam keterangan aplikasi SAPK.

"Kami dari BKN akan mengumpulkan data-data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar Covid-19 untuk menetapkan hak-hak kepegawaian karena PNS berhak atas hak-hak kepegawaian jika yang bersangkutan terpapar Covid-19, baik itu santunan rumah sakit, apabila terjadi kematian," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement