REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman akan memberikan bantuan jaminan hidup selama pandemi Covid-19. Targetnya, mereka yang positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk isolasi.
Pj Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, data yang dipakai dalam pemberian bantuan jatah hidup merupakan data yang akan dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Jaminan hidup dapat diberikan pula ke warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar.
Serta, lanjut Harda, kepada warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan atau ODP. Kemudian, untuk penentuan ODP masuk kepada kriteria miskin atau rentan akan diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
"Bantuan jaminan hidup berupa uang paling banyak Rp 45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari," kata Harda, Jumat (3/4).
Bantuan jaminan hidup itu akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga dan dilakukan melalui mekanisme jaring pengaman sosial. Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan camat.
"Bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat desa," ujar Harda.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan, Dinas Sosial tidak menunggu permohonan datang. Tapi, menanti data dari Dians Kesehatan dan permohonan JPS dari Gugus Tugas tingkat desa.
"Jaminan hidup akan Dinas Sosial Kabupaten Sleman serahkan ke Gugus Tugas tingkat desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orangnya," kata Shavitri.
Ia menambahkan, datanya sudah ada per 30 Maret 2020 dan masih proses. Nanti, data positif Covid-19, PDP dan ODP dari Dinas Kesehatan, dan dari Dinas Sosial tinggal melakukan verifikasi PDP dan ODP miskin atau rentan miskin.