REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Itu karena jika hal tersebut tetap dilaksanakan, maka akan memberikan ancaman bagi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM.
"Apabila pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, maka justru memberikan ancaman bagi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM," ungkap Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, melalui keterangan pers, Jumat (3/4).
Hak yang terancam jika tahapan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan terdiri dari tiga hak. Pertama, hak untuk hidup yang merupakan bagian dari hak yang tidak dapat dicabut. Jika tahapan pilkada tetap dilakukan pada situasi pandemik, kerumunan masa dan intensitas interaksi manusia akan mempercepat penularan Covid-19 dan itu mengancam hak hidup warga negara di daerah yang melaksanakan pilkada
Kedua, hak atas kesehatan yang merupakan salah satu hak fundamental dan dapat memengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. Hak atas kesehatan tak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Karena itu, menurut Komnas HAM, kebijakan pembatasan seperti physical distancing dan pembatasan kegiatan di luar rumah perlu didukung untuk mengurangi persebaran Covid-19.