REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih menilai pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, sudah tepat. Menurutnya, Polri harus bertindak tegas kepada siapapun anggota yang melanggar aturan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Kita harus hormati (pencopotan itu), ini adalah upaya penegakan hukum di internal kepolisian," ujarnya, Jumat (3/4).
Alamsyah melanjutkan, Kompol Fahrul tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.
"Memang tidak patut ya, kan dua hari sebelumnya Kapolri sudah mengumumkan Maklumat. Harusnya dipatuhi," ucapnya.