REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mencabut pemberlakuan jam malam, Sabtu malam (4/4). Sebelumnya, jam malam resmi diberlakukan untuk masyarakat di Kabupaten Aceh Barat sejak Sabtu (31/3) lalu, untuk memangkas laju penyebaran virus corona (Covid-19).
“Pencabutan jam malam tersebut berlaku sejak Sabtu malam ini, kepada pelaku usaha, seperti warung kopi, kafe dan usaha lainnya sudah dapat beraktivitas kembali seperti biasanya,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Sabtu.
Meski sudah mengizinkan kembali pelaku usaha dan masyarakat beraktivitas seperti biasanya, Ramli berpesan masyarakat tetap menjaga jarak sosial dalam rangka percepatan pemutusan mata rantai virus corona.
Khusus kepada pelaku usaha, agar tetap menyediakan sarana tempat pencuci tangan kepada masyarakat/pengunjung di tempat yang lebih mudah diakses. Ia juga menegaskan, aturan jam malam yang sudah diberlakukan sejak satu pekan lalu tersebut menindaklanjuti arahan Plt Gubernur Aceh.
Kemudian, aturan jam malam ini juga dihentikan atas dasar arahan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. “Meski jam malam tidak lagi diberlakukan, saya mengimbau kepada masyarakat tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan sering mencuci tangan, termasuk menjaga wudhu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, tidak ingin mendengar satu orang pun warga Aceh Barat yang terinfeksi virus corona, sejak aturan jam malam ini dicabut oleh pemerintah daerah. Untuk itu, Pemkab Aceh Barat akan terus memantau keadaan ini hingga benar-benar aman.
“Apabila nantinya ada kejadian yang tidak kita harapkan, bisa saja penerapan jam malam ini akan diberlakukan kembali,” kata Ramli.