REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditengah perhatian publik akan wabah virus corona, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly melemparkan wacana yang menimbulkan polemik terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, dengan revisi itu maka narapidana kasus korupsi bisa mendapat percepatan pembebasan, dengan alasan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dalam lapas. Berikut kriteria napi yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut menurut Menkumham:
- Kriteria pertama, narapidana kasus Narkoba dengan syarat masa pidana 5 sampai 10 tahun, dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Berdasarkan data sementara ada sekitar 15.442 napi narkoba yang bisa menjalani asimilasi di rumah
- Kriteria kedua, narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas, dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Yasonna menyebut ada sebanyak 300 orang. Data ICW mencatat diantara yang bisa mendapat percepatan pembebasan adalah: OC kaligis (78), Patrialis Akbar (61), Surya Dharma Ali (63), Setya Novanto (64) dan Siti Fadhila (70).
- Kriteria ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Pembebasan harus mendapat rekomendasi dari rumah sakit pemerintah.
- Kriteria keempat, pembebasan narapidana warga negara asing (WNA) yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Jumlah sementara 53 orang.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah: Bayu Hermawan