Ahad 05 Apr 2020 17:44 WIB

Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19 (4-Habis)

Ulama Al Azhar mengeluarkan fatwa soal Covid-19.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19 . Foto: Kampus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, dilihat dari udara.
Foto: www.cwrl.utexas.edu
Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19 . Foto: Kampus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, dilihat dari udara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Keempat: Hukum karantina kesehatan, terutama pada saat epidemi

Karantina atau isolasi diri diperlukan ketika epidemi telah menyebar di sebuah negara atau di seantero dunia. Penetapannya berdasarkan pandangan para ahli, baik itu dokter maupun lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki otoritas. Semua orang berkewajiban menaati protokol yang dikeluarkan oleh otoritas resmi, terutama isolasi di tempat yang ditentukan oleh pihak berwenang di negara tersebut, untuk mencegah penyebaran epidemi.

Baca Juga

Di antara dalil keagamaan yang menjadi landasan hukum:

Hadis yang diriwayatkan al-Bukhari melalui Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang wabah (thâ`ûn), “Jika Anda mendengar wabah penyakit menular (thâ’ûn) di sebuah tempat, jangan mendekatinya. Jika itu terjadi di sebuah tempat dan Anda sedang berada di situ, jangan keluar untuk menghindarinya”.