REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Muhammad Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih setelah melalui dua putaran Pemilihan Ketua MA.
Ia mendapatkan 32 suara dari total 47 hakim yang mempunyai hak memilih.
Syarifuddin mengungguli Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang hanya mendapat 14 suara pada Pemilihan Ketua MA putaran kedua tesebut.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara ternyata yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin S.H., MH. telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara," ujar Ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali, dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Dengan hasil itu, Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. Hal itu diputuskan berdasarkan Pasal 7 (1) Keputusan Ketua MA Republik Indonesia (RI) Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI.
Di sana disebutkan calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. "Maka calon Ketua MA tersebut (Syarifuddin) ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih," kata Hatta.
Putaran kedua
Pemilihan Ketua MA dilanjutkan ke putaran kedua karena pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf e Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
"Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah maka sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka pemilihan akan dilanjutkan pada putaran kedua," ujar Hatta.
Pada putaran pertama, terdapat enam hakim agung yang mendapatkan suara sah. Keenam hakim itu, yakni Muhammad Syarifuddin dengan perolehan 22 kartu suara, Andi Samsan Nganro sebanyak 14 kartu suara, Sunarto sebanyak lima kartu suara, Amran Suadi sebanyak satu kartu suara, Supandi sebanyak satu suara, dan Suhadi sebanyak satu suara.
Dalam putaran kedua, para pemilih hak suara dapat memilih dua calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Kedua calon tersebut, yakni Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro. Sebelum memulai putaran kedua, Hatta mengingatkan seluruh hakim agung untuk menggunakan hak suaranya.