Selasa 07 Apr 2020 15:20 WIB

PSBB Diberlakukan, Pengusaha Yakin Industri Tetap Berjalan

DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Warga melintas di depan toko yang telah tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Warga melintas di depan toko yang telah tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi mengurangi penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona, pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan itu.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, industri masih tetap bisa berjalan saat PSBB diberlakukan. "Kalau yang saya baca, aturan mengenai PSBB maupun perindustrian itu disampaikan untuk produk-produk tertentu dibutuhkan masyarakat tetap berjalan. Jadi industri nggak tutup," jelasnya di Jakarta, pada Selasa, (7/4).

Baca Juga

Terutama, lanjut dia, industri yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, misalnya makanan. "Menurut saya (industri) itu masih bisa jalan, walau kapasitasnya masih terbatas," ujar Hariyadi.

Pada kesempatan itu, ia menambahkan, saat ini yang paling penting bagi pengusaha yakni menjaga pendapatan para karyawan. Sebab jika mereka tidak memiliki pendapatan, akan berdampak buruk.

"Dalam arti kata akan banyak banyak masalah sosial dan lainnya. Ini yang perlu dipikirkan," kata dia.

Maka, ia menilai, program kartu Pra Kerja bagus untuk mengatasi masalah karyawan tersebut. "Dengan begitu ada intervensi langsung dari negara kepada karyawan, tapi masalahnya, apakah ini bakal mencakup semuanya? Karena tiba-tiba sekarang para pekerja nggak punya penghasilan," jelas Hariyadi.

Dirinya menambahkan, saat ini pekerja yang diliburkan tidak mempunyai pendapatan sama sekali. Sementara status mereka bukanlah karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK).

"Jadi statusnya seperti cuti di akhir tahun. Kalau di-PHK kan uang pesangon dari mana?" katanya.

Hariyadi sangat berharap, Covid-19 bisa segera diatasi pemerintah. "Karena penanganan utama adalah di penanganan virusnya, ini berdampak langsung ke ekonomi. Jadi bila virus bisa ditangani segera, insya Allah ekonomi dapat mengikuti dan kita sama-sama menjaga ini dan mengurangi seminimal mungkin penyebaran corona dengan mengurangi aktivitas," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement