REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menyatakan sebanyak 4.295 pekerja dirumahkan akibat wabah virus corona penyebab COVID-19.
"Ada 4.295 orang pekerja terkena dampak dari total 73 perusahaan yang sudah melapor. Mereka bukan di-PHK, tapi dirumahkan saja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pada Rabu (8/4).
Menurut dia, wabah utamanya berdampak pada pekerja perhotelan, pariwisata, restoran, kafe, perusahaan pembiayaan, dan pekerja harian. "Paling besar dampak pada pekerja pada jasa perhotelan dan restoran. Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen mereka untuk bagaimana nantinya soal upah," kata Irwan.
Pemerintah Kota, menurut dia, masih membahas kebijakan pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan selama masa wabah dengan perwakilan perusahaan.