Rabu 08 Apr 2020 16:02 WIB

Akibat Pandemi, 4.295 Pekerja di Makassar Dirumahkan

Pekerja di Makassar yang dirumahkan berasal dari hotel, restoran, kafe dan pembiayaan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel. Pekerja di Makassar yang dirumahkan berasal dari hotel, restoran, kafe dan pembiayaan
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel. Pekerja di Makassar yang dirumahkan berasal dari hotel, restoran, kafe dan pembiayaan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menyatakan sebanyak 4.295 pekerja dirumahkan akibat wabah virus corona penyebab COVID-19.

"Ada 4.295 orang pekerja terkena dampak dari total 73 perusahaan yang sudah melapor. Mereka bukan di-PHK, tapi dirumahkan saja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pada Rabu (8/4).

Baca Juga

Menurut dia, wabah utamanya berdampak pada pekerja perhotelan, pariwisata, restoran, kafe, perusahaan pembiayaan, dan pekerja harian. "Paling besar dampak pada pekerja pada jasa perhotelan dan restoran. Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen mereka untuk bagaimana nantinya soal upah," kata Irwan.

Pemerintah Kota, menurut dia, masih membahas kebijakan pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan selama masa wabah dengan perwakilan perusahaan.