REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang beberapa hari menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Arab Saudi terutama suasana dua kota suci Makkah dan Madinah, tak seperti di tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya menjelang Ramadhan dua kota itu dipenuhi oleh jamaah yang datang dari berbagai negara, namun tahun ini berbeda. Jelang Ramadhan, dua kota suci ini lebih sepi menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan kebijakan jam malam sejak Senin (6/4). Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan wabah covid-19.
Suasana kota-kota besar di Arab Saudi yang sepi sangat dirasakan oleh seorang warga negara Indonesia, Ahmad Firdaus yang bermukim di sana. Menurutnya, tak banyak aktivitas warga di luar rumah termasuk di Mekkah dan Madinah. Selain itu warga pun tidak bisa beribadah di masjid lantaran kebijakan penutupan sementara kegiatan di masjid untuk mencegah virus corona.
"Kondisi dua kota suci masih sepi belum bisa bebas masuk ke masjid. Kondisi masyarakat sebagian tempat lockdownnya 24 jam. Dan semua masjid masih ditutup," tutur Ahmad kepada Republika,co.id pada Rabu (8/4).
Menurut Ahmad, sejauh ini belum ada informasi yang jelas dari pemerintah Arab Saudi tentang kegiatan-kegiatan berkaitan dengan ibadah di bulan suci Ramadhan yang boleh dilakukan. Semisal pelaksanaan tarawih atau pun iftar.
Hanya saja, aktivitas pertokoan banyak yang libur tak terkecuali para WNI yang bekerja di toko-toko. "Mengenai keputusan pemerintah Arab Saudi terkait sholat tarawih, bazar, iftar dan lain-lain belum ada informasi dan himbauan untuk saat ini. Kondisi WNI yang perempuan tetap bekerja di majikannya, laki-laki yang jadi supir tetap kerja di majikannya. Yang kerja bangunan dan toko-toko semuanya libur," kata Ahmad.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menginformasikan mengenai kebijakan tambahan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi menyangkut peraturan jam malam dan penanganan covid-19. Dia menjelaskan, peraturan yang berlaku mulai 6 April itu meliputi larangan bepergian 24 jam bagi penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dhahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif, Khobar. Terdapat pengecualian bagi karyawan publik atau swasta yang bekerja di sektor vital.