Jumat 10 Apr 2020 15:16 WIB

Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK

Wiranto ajukan kompensasi terkait insiden peyerangan terhadapnya di Pandeglang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menko Polhukam Wiranto ditusuk orang tak dikenal di Pandeglan, Kamis (10/10)
Foto: Dok Netizan
Menko Polhukam Wiranto ditusuk orang tak dikenal di Pandeglan, Kamis (10/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, Wiranto, mengajukan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kompensasi yang diajukan itu terkait insiden penyerangan terhadap Wiranto di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.

"Wiranto mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden peyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Maneger menjelaskan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme. Karena itu, menurut dia, negar wajib hadir untuk kepentingan korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.

"Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara," kata dia.

Sebenarnya, menurut Maneger, tanpa diminta Wiranto pun LPSK harus memfasilitasi pemberian kompensasi tersebut. Hal itu diatur dalam UU LPSK. Di dalam UU tersebut dijelaskan, kalaupun korban tidak mengajukan kompensasi, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

"Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian, yakni Densus maupun BNPT. Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme," katanya.

Maneger menjelaskan, kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto apabila pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya. Karena itu, pemberian kompensasi baru bisa diberikan setelah pengadilan memutuskannya.

"Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim. LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement