REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ronggo Astungkoro, Amri Amrullah
JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diberlakukan Jumat (10/4). Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan aparat keamanan, belum semua warga menaati ketentuan PSBB Jakarta.
Petugas masih menemukan adanya kerumunan hingga kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang tak sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian bersama dengan aparat keamanan terus berpatroli untuk memastikan masyarakat menaati ketentuan kerumunan. Patroli tak hanya dilakukan di jalan-jalan raya, tapi juga ke wilayah padat penduduk.
Yusri mengungkapkan, masih ada warga yang berkerumun. Namun, dia menyebut jumlahnya sudah berkurang sejak maklumat kapolri diterbitkan tiga pekan lalu.
"Pasti masih ada (yang belum menaati PSBB—Red). Ini hari pertama. Kita ingatkan terlebih dahulu. Langkah persuasif kita kedepankan," kata Yusri, Jumat (10/4).
Selain itu, masyarakat masih ada yang belum memenuhi ketentuan terkait transportasi. Pengendara kendaraan pribadi yang melanggar pun diberhentikan dan diberi imbauan.
Dari pantauan Republika di beberapa ruas jalan di Jakarta seperti Cilandak, Fatmawati, hingga Gatot Subroto, masih ada pengemudi motor membawa penumpang.
Kerumunan warga juga terlihat di beberapa titik keramaian seperti warung, supermarket, dan tempat jajanan. Tidak semua warga juga mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Pengemudi ojek pun masih bergerombol di beberapa titik tempat mangkal.
Sejumlah ruas jalan di Ibu Kota tampak lengang di hari pertama PSBB Jakarta, termasuk Jalan Jenderal Sudirman yang kerap dipadati kendaraan.
Dalam waktu 10 menit, rata-rata hanya ada 7-8 mobil yang melintas. Sedangkan, untuk sepeda motor, hanya ada 20 sepeda motor yang melintasi kawasan itu dalam 10 menit.
Para pengendara motor yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman pun sebagian besar menaati aturan PSBB, yakni satu orang untuk satu motor. Namun, ada juga pengendara motor yang terlihat membawa penumpang.
Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan tampak berkeliling menggunakan motor dan mobil yang dipasangi pengeras suara. Begitu terlihat ada kerumunan, petugas menghentikan laju kendaraannya dan mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri atau menjaga jarak.
Hal itu seperti terlihat saat petugas berpatroli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di depan mal Pejaten Village pada kemarin siang. Saat itu, tampak banyak pengemudi ojek yang berkerumun di depan mal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (9/4) malam telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta yang berisikan 28 pasal. Anies menyatakan, pergub itu berlaku selama 14 hari.
Anies menjelaskan, pergub itu memiliki pasal yang mengatur semua hal terkait dengan kegiatan di Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Dalam hal kerumunan, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Anies berharap warga DKI tetap berada di dalam rumah dan mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan di luar.
PSBB Jakarta Berlaku 14 Hari
PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Selama PSBB berlaku, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor. Kemudian, tempat ibadah serta fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup. Sedangkan, jam operasional transportasi umum dibatasi dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB.
Aturan lainnya, pengendara motor dilarang berboncengan. Ini juga berlaku bagi ojek daring. Pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan mengambil pesanan untuk makanan dan pengiriman barang. Fitur Go Ride dan Grab Bike dalam aplikasi Gojek dan Grab pun sudah tak bisa diakses pengguna mulai Jumat kemarin.
Berdasarkan pantauan Republika, pada sejumlah ruas jalan di Kramat Jati, Cililitan, Cikini, Menteng, dan sejumlah ruas jalan lain, tidak tampak pengojek daring yang mengangkut penumpang.
"Sekarang cuma bisa antar makan dan Go Send (kirim barang). Hanya itu sumber penghasilan kami," kata Sarwono, salah satu pengojek daring yang tengah mengantarkan makanan dari Menteng ke Cipinang, Jumat.
Kepala Hubungan Korporasi Gojek Nila Marita menyatakan, Gojek berkomitmen mematuhi aturan PSBB. "Layanan yang disediakan mitra driver Gojek di DKI, yaitu layanan transportasi roda dua Go Ride, diberhentikan," kata Nila, kemarin,
Kendati demikian, layanan transportasi roda empat tetap tersedia. Namun, jumlah penumpang layanan dibatasi sesuai aturan PSBB.
Kendaraan roda empat jenis sedan hanya diperbolehkan mengangkut dua penumpang untuk mendukung physical distancing. Di kendaraan yang muatannya lebih besar, hanya diizinkan mengangkut setengah dari kapasitas. Layanan lainnya, seperti pemesanan makanan hingga pengiriman barang, tetap bisa diakses.
(arif satrio nugroho/rahayu subekti/antara ed: satria kartika yudha)