REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut), Abdul Wahab A. Ghafur menyatakan siap menindaklanjuti program Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MUI. Saat ini pun MUI Sulut tengah menyusun program bersama 10 ormas Islam untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Ke-10 ormas Islam di Sulut yang dilibatkan di antaranya Mathlaul Anwar, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. "Tentu kita berkoordinasi dengan MUI (Pusat). Dan kita pun sekarang sedang menyusun program-program yang akan dijalankan terkait penanganan Covid-19 ini," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/4).
Ghafur menjelaskan, program itu diarahkan untuk mengantisipasi kedatangan orang-orang khususnya Muslim, yang tiba di bandara, pelabuhan, dan perbatasan antarprovinsi maupun kabupaten/kota. Mereka akan diarahkan terlebih dulu untuk melakukan isolasi di tempat yang telah ditentukan selama dua pekan.
Rencananya, akan disiapkan tempat isolasi di setiap kelurahan. Tempat isolasi ini bisa di rumah warga, atau di sebuah kamar khusus tersendiri yang disediakan, atau mungkin juga di rumahnya sendiri dengan tetap berada dalam pengawasan. Pengawasan bisa dilakukan oleh anggota keluarga setelah ada koordinasi dengan kepala rumah tangga atau orang tua.
"Biar yang bersangkutan ada dalam pengawasan selama 14 hari itu. Jadi kita punya data. Jika selesai 14 hari, dikeluarkan surat bahwa dia sudah selesai melakukan isolasi. Kalau ada gejala, kita akan lapor ke puskesmas atau rumah sakit," ucapnya.
Berbagai kebutuhan seperti logistik dan tim medis, lanjut Ghafur, pun akan disiapkan oleh beberapa organisasi yang dikoordinir MUI Sulut bersama ormas-ormas Islam. Selama menjalankan program tersebut, lanjut Ghafur, nantinya tetap akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dari provinsi. "Kami mempersiapkan konsumsi dan sebagainya, dan untuk tim dokter kita akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Selain itu, Ghafur juga telah menginstruksikan kepada MUI di tingkat kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat Muslim. Hal ini sebagai tindaklanjut atas fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19 dan pemulasaraan jenazah Covid-19. Namun surat imbauan ini dikeluarkan jika pemerintah kabupaten/kota setempat telah menyatakan daerahnya masuk kategori darurat kesehatan.
"Jadi untuk MUI kabupaten/kota, kita serahkan kepada mereka untuk mengeluarkan surat imbauan atau fatwa, sesuai perkembangan kondisi di wilayahnya. Karena kita ini kan di Sulut ada 15 kabupaten/kota, belum semua kabupaten/kota terindikasi ada kasus covid-19," ujarnya.
Karena itu, Ghafur menambahkan, di beberapa kabupaten/kota masih ada yang menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat fardhu berjamaah. Tetapi pelaksanaan ibadah ini tetap mengikuti protokol kesehatan. Misalnya membawa sajadah sendiri, penyemprotan desinfektan terlebih dulu, jaga jarak saat shalat, tidak berjabat tangan, penggulungan karpet, dan penyediaan sabun untuk cuci tangan.
"Tetapi ada juga yang sudah melarang shalat fardhu di masjid karena melihat kondisi wabah di wilayahnya," kata dia.