Senin 13 Apr 2020 19:40 WIB

Pengamat: Transportasi Harus Tunduk pada Peraturan PSBB

Pergub DKI tetap mengacu kepada Permenkes tentang PSBB

Red: Muhammad Akbar
Calon penumpang kereta api antre masuk ke Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan jam operasi kereta api (KA) jarak jauh di Daops 1 Jakarta dengan hanya mengoperasikan tujuh kereta api pada pukul 06.00-18.00 WIB selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Calon penumpang kereta api antre masuk ke Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan jam operasi kereta api (KA) jarak jauh di Daops 1 Jakarta dengan hanya mengoperasikan tujuh kereta api pada pukul 06.00-18.00 WIB selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menilai sektor tranportasi harus tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).

Dia menambahkan meskipun dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang berhak menentukan PSBB adalah Kemenkes, namun peraturan itu mesti diikuti semua pihak.

Kemudian, terbitlah Peraturan Gubernur DKI No 33 tahun 2020 dan yang melarang ojek daring (online) mengangkut penumpang selain barang saat PSBB.