REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menilai sektor tranportasi harus tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).
Dia menambahkan meskipun dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang berhak menentukan PSBB adalah Kemenkes, namun peraturan itu mesti diikuti semua pihak.
Kemudian, terbitlah Peraturan Gubernur DKI No 33 tahun 2020 dan yang melarang ojek daring (online) mengangkut penumpang selain barang saat PSBB.