Selasa 14 Apr 2020 22:09 WIB

Mahfud: Keppres Corona tak Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis

Keppres bencana non-alam corona bisa menjadi dasar renegosiasi kontrak bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis. Namun, Keppres bisa menjadi dasar negosiasi kontrak.

"Keppres tentang penetapan bencana nasional karena menyebarnya Covid-19 tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," kata Mahfud melalui video conference yang dikirim Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Selasa (14/4) malam.

Baca Juga

Namun, lanjut dia, Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur. Karena itu, Keppres dapat dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.

"Renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," ucap Mahfud.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat. "Jadi, tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi) MK) ini.

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena problem ekonomi yang sekarang terjadi, kata dia, maka itu sudah diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK). "Otoritas jasa keuangan sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," tuturnya.

OJK, tambah Mahfud, sudah mempunyai peraturan OJk nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional dan juga ada surat edaran kepala eksekutif industri keuangan nonbank yang juga mengatur seperti itu. "Jadi, jangan disalahkaprahkan tentang Keppres nomor 12 tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," tutur Mahfud.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin (13/4).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement