Rabu 15 Apr 2020 13:35 WIB

Politisi Demokrat Kritik Prakerja Libatkan Aplikasi Stafsus

Rachland menyinggung keberadaan pasal 'kekebalan hukum' Perppu Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tangkapan layar situs Kartu Prakerja. Politikus Demokrat Rachland Nashidik mengkritik penunjukan salah satu mitra pelatihan online dalam program Kartu Prakerja.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar situs Kartu Prakerja. Politikus Demokrat Rachland Nashidik mengkritik penunjukan salah satu mitra pelatihan online dalam program Kartu Prakerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Demokrat Rachland Nashidik mengkritik penunjukan salah satu mitra pelatihan online dalam program Kartu Prakerja. Sebab, salah satu aplikator tersebut milik salah seorang staff khusus Presiden Joko Widodo.

"Menurut saya, penunjukan pada perusahaan stafsus presiden itu tak lebih lemak yang mengapung di secangkir susu panas. Lemak itu cuma bagian dari susu," ungkap Rachland Nashidik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, ada delapan perusahaan aplikator yang ditunjuk pemerintah menjadi mitra. Mitra itu adalah Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker. 

Dia mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan Rp 20 Triliun ke dalam program kartu prakerja tersebut. Artinya, sambung dia, jika dibagi maka masing-masing perusahaan berpotensi meraup dari program tersebut sebesar Rp 700 Miliar

Menurutnya, penunjukan perusahaan stafsus itu menjadi bukti bahwa pemerintah sangat percaya diri bahwa kekuasaannya mengatasi hukum. Dia melanjutkan, apalagi tafsirnya bila uang negara bisa digelontorkan pada pihak pihak hanya berdasarkan kedekatannya dengan kekuasaan.

"Jelas tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya. Saking percaya diri, pemerintah tidak merasa perlu bermain halus dan perusahaan milik Stafsus Presiden pun ditunjuk tanpa ragu," kata dia lagi.

Dia lantas menyinggung keberadaan pasal 'kekebalan hukum' Perppu No.1 tahun 2020 terakit Covid-19. Pasal itu menyebut bahwa "biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara". 

Dan "pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik". Dia mengatakan, Perppu tersebut seakan memberikan kuasa penuh pada pemerintah untuk menggunakan anggaran selama wabah corona. 

"Perppu No 1 tahun 2020 itu memberi jalan bagi pemerintah untuk menetapkan anggaran sendirian -- tanpa persetujuan DPR," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement