Rabu 15 Apr 2020 19:14 WIB

Ancaman Sanksi dari Anies untuk Perusahaan tak Patuhi PSBB

Banyak masyarakat dari luar Jakarta yang masih bekerja ke Jakarta.

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line mengantre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line mengantre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rahayu Subekti, Antara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan memberi sanksi tegas mulai dari penyegelan hingga evaluasi perizinan bagi kantor-kantor atau perusahaan di Jakarta yang masih mewajibkan karyawannya ke kantor, di luar sektor yang telah ditetapkan. Anies mengungkapkan fakta bahwa masyarakat dari luar Jakarta yang masih bekerja ke Jakarta melalui berbagai transportasi publik, seperti kereta rel listrik (KRL).

Baca Juga

Jumlah penumpang KRL masih banyak walaupun waktu operasional KRL sudah dibatasi. Karena itu, Anies menegaskan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi dengan kehadiran karyawan di kantor selama masa PSBB.

"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi maka kendaraan umum juga akan penuh. Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan, sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," ujar Anies, Rabu (15/4).

Anies menekankan bahwa keberhasilan pencegahan Covid-19, perlu kesadaran dan partisipasi semua pihak, bukan hanya pemerintah. Karena itu, gerakan penanganan Covid-19 harus melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan bekerja sama agar pandemi ini segera mereda. Termasuk di dalamnya keikutsertaan pihak swasta dan dunia usaha, bukan hanya pemerintah.

"Saya perlu tegaskan di sini karena ini adalah soal melindungi seluruh warga, melindungi masyarakat kita. Ini bukan kepentingan pemerintah. Ini bukan kepentingan swasta. Ini kepentingan setiap warga negara. Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," kata Anies menegaskan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta kepada perusahaan di Ibu Kota untuk mengikuti aturan pemerintah agar tidak beroperasi saat pelaksanaan PSBB. Menurut dia, saat ini adalah waktunya bersatu menjalankan komitmen bersama untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Kita harus menghormati sesama. Kita harus berkomitmen bersama untuk memutus rantai penyebaran virus corona," kata Prasetio, Rabu (15/4).

Prasetio juga mengingatkan, warga Jakarta yang menjalankan pekerjaan dari rumah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga kebersihan, serta tidak berkerumun.

"Tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting. Jangan lupa selalu mengenakan masker. Ini berlaku untuk seluruhnya," katanya.

In Picture: Calon Penumpang KRL di Bogor Abaikan Physical Distancing

photo
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Antrean panjang penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor tersebut akibat kebijakan pemeriksaan suhu tubuh dan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta sebagai tindakan pencegahan penyebaran wabah pandemi virus Corona (COVID-19) - (ANTARA/Arif Firmansyah)

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai saat ini pemerintah pusat atau daerah perlu memberikan ketegasan terhadap perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan. Khususnya, daerah yang saat ini sudah menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta.

"Yang harus dibersihkan usaha masih hidup. Di DKI itu bunuh semua kalau masih ngeyel. Inis sudah darurat tidak boleh main-main," kata Agus dalam konferensi video bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Selasa (14/4).

Dengan belum meratanya pembatasan operasional perusahaan berdampak pada penggunaan transportasi publik yang berpotensi menjadi media penularan virus corona atau Covid-19. Meskipun saat ini, Agus mengatakan, kondisi transportasi publik hari ini (14/4) dibandingkan kemarin (13/4) sudah lumayan berkurang penggunanya.

Melihat kondisi tersebut di KRL, Agus menegaskan, pemerintah jangan menyalahkan penyedia transportasinya. "Itu di hulu dibenarkan dulu. Karena kalau tidak ditutup orang akan datang," tutur Agus.

Para pekerja yang masih melakukan kegiatannya, menurut Agus, karena ada kekhawatiran tidak dibayar. Jika tidak ada pendapatan, pemerintah harus menyiapkan kompensasi agar masyarakat dapat patuh menerapkan PSBB.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyebutkan, meski di tengah pandemi virus corona (Covid-19), penumpang KRL dari Stasiun Bogor masih ramai. Bahkan, mencapai 110 ribu orang dalam sehari.

"Biasanya 280 ribu (penumpang), kemarin tercatat 110 ribu. Meskipun masih tinggi, sudah ada langkah-langkah," ujar Dedie usai meninjau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto di Stasiun Bogor, Rabu (15/4) pagi.

Dedie berharap, dengan masih tingginya angka penumpang KRL, PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (PT KCI dan PT KAI) segera mengambil langkah terkait usulan lima kepala daerah yang hari ini menerapkan PSBB serentak di wilayahnya.

"Kemudian juga terkait permintaan lima kepala daerah, paling tidak menjadi perhatian dulu untuk PT KCI dan PT KAI untuk lebih mengetatkan pelaksanaan PSBB," kata mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement