Rabu 15 Apr 2020 22:57 WIB

Klaster Ketenagakerjaan Diusulkan Dipisah dalam Omnibus Law

Legislator PDIP usul agar klaster ketenagakerjaan dipisah dalam omnibus law.

Rieke Dyah Pitaloka
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dapat dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu agar regulasi tersebut dapat lebih fokus untuk mempermudah perizinan investasi.

"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan," kata Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Rabu (15/4).

Baca Juga

Menurut Rieke, usulan tersebut bakal bermanfaat untuk mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang dengan diadakannya pembahasan RUU ini. Politikus PDIP itu berpendapat bahwa pemisahan klaster ketenagakerjaan ini dapat membuat pembahasan RUU tersebut ke depannya juga bisa lebih komprehensif atau bersifat menyeluruh.

Rieke menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah. Rieke mengaku sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh beragam kalangan masyarakat di Tanah Air. "Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat," kata Supratman Andi Atgas.

Supratman memaparkan bahwa tidak ada target waktu penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga akan fleksibel sesuai keinginan masyarakat. Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengemukakan, Baleg DPR juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan rapat kerja.

"Raker dengan Baleg dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang RUU itu," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement