Kamis 16 Apr 2020 16:36 WIB

Tenaga Medis Tekankan Jenazah Covid-19 tak Menularkan Virus

Virus corona tidak akan bertahan lama pada jenazah pasien Covid-19.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Tenaga Medis Tekankan Jenazah Covid-19 tak Menularkan Virus. Petugas pemakaman menurunkan jenazah pasien Covid-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Tenaga Medis Tekankan Jenazah Covid-19 tak Menularkan Virus. Petugas pemakaman menurunkan jenazah pasien Covid-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Dekan Bidang Akademik FK Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI) Kalimantan Selatan, Iwan Aflanie mengatakan, virus corona tidak akan bertahan lama pada jenazah pasien Covid-19.

"Seringkali muncul pertanyaan, bagaimana kalau sudah dimakamkan bangkit lagi, tidak bisa, virus hidup di tubuh manusia yang melakukan metabolisme, otomatis ketika sudah dimakamkan virus akan mati, dia akan bisa bertahan dalam tubuh jenazah dalam beberapa jam," kata Iwan dalam diskusi daring Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) terkait Penyelenggaraan Jenazah Suspect Covid-19, Kamis (16/4).

Baca Juga

Dia menekankan jenazah pasien Covid-19 aman, sehingga tidak perlu menimbulkan keributan dan ketakutan dari masyarakat di Indonesia. Ia melanjutkan, virus tidak akan dapat menyebar ke lingkungan sekitar. Hal ini karena jenazah sudah dilapisi oleh plastik, kain kafan, dan peti yang terlebih dahulu disemprotkan cairan disinfektan.

Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin sekaligus Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal FK ULM, Banjarmasin, Nila Nirmalasari memaparkan sejumlah cara yang dilakukan dalam mengurus jenazah positif atau suspect Covid-19.

"Sebelumnya kami akan mendapatkan telepon dari ruangan ada jenazah curiga kasus Covid-19, maka perawat ruangan menutup semua lubang jenazah dengan kapas berklorin, melepas semua alat tindakan medis, melepaskan pakaian dan membersihkan kotoran," kata Nila.

Apabila keluarga jenazah datang, maka petugas memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait risiko penularan penyakit. Keluarga dilarang mengambil foto, memeluk atau mencium jenazah. Keluarga dijelaskan jenazah dibungkus dengan plastik dan tidak boleh dibuka sama sekali.

Petugas kamar jenazah memindahkannya dari ranjang ke branker ambulans dengan scoop streacher. Jenazah langsung dibungkus dengan plastik yang telah dipotong, kemudian dibungkus lagi dengan plastik kurung, pada ujungnya diikat dengan cable ties.

Petugas, branker, scoop strecher dan jenazah melalui bilik disinfektan sebelum masuk ke ambulans. Seluruh pintu ruangan dan ambulans harus dalam keadaan terbuka, sehingga petugas tidak perlu memegang gagang pintu. Kemudian jenazah yang sudah di dalam peti tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hanya boleh dimandikan dan dishalatkan di kamar jenazah, kemudian langsung ke pemakaman, tidak singgah ke rumah keluarga atau lainnya.

"Kami mengikuti aturan dari Dirjen Bimbingan Islam Kementerian Agama, tapi shalat dengan ketentuan empat jam ini agak sulit, ada yang melebihi empat jam karena ada masalah pada pemakaman, penguburan. Pada intinya kita berusaha semaksimal mungkin tidak menyalahi syariat masing-masing agama, dan melindungi yang hidup," ucap Nila.

Adapun peti jenazah juga memiliki standar yang telah ditetapkan, di antaranya menggunakan kayu, dengan tebal minimal tiga sentimeter, ditutup dengan rapat, disegel, kemudian dipaku hingga enam titik dengan jarak 20 sentimeter. Kemudian peti dibungkus lagi dengan bahan plastik lalu disemprotkan disinfektan sebelum masuk mobil jenazah.

photo
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19. - (Republika.co.id)

Lokasi pemakaman jenazah berjaak 50 meter dari sumber air tanah untuk minum, jarak dari pemukiman tedekat 500 meter. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum sesuai syarat-syarat dari Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Memang akhir-akhir ini banyak kontroversi terkait pasien yang dianggap positif dan jenazah, belum lama ini lihat di media penolakan di beberapa daerah, hal ini sangat menyedihkan. Penjelasan ini semoga dapat dipahami masyarakat sehingga pelabelan, stigma, terhadap penderita dan jenazah menjadi lebih baik, tidak ada stigma negatif penderita Covid-19," ucap Iwan.

Nila mengatakan, secara total jenazah dibungkus dengan empat plastik dan kain kafan di bagian tengah, setiap lapisannya diberikan cairan disinfektan. Peti kayu juga dilapisi dengan bahan logam di bagian dalam.

"Ada penelitian yang menyatakan jenazah sudah membusuk masih ada virusnya. Tapi diharapkan dengan pembungkusan, disinfektan, dan penguburan segera, ini dapat memberikan keamanan," kata Nila.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement