Kamis 16 Apr 2020 23:34 WIB

Tak Semua Limbah Medis Harus Diolah dengan Insinerator

Pengolahan limbah medis sarung tangan hingga baju hazmat tak perlu insinerator

Limbah medis
Foto: EPA
Limbah medis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah perlu menyiapkan sarana pengolahan limbah medis untuk pasien Covid-19. Namun, menurut Direktur Eksekutif Envirimental Conservation Organization (Ecoton) Prigi Arisandi, tidak harus mengolah semua limbah medis tersebut lewat pembakaran menggunakan insinerator.

"Limbah medis tidak semuanya harus dibakar di insinerator yang akan berpotensi meningkatkan emisi pencemar udara racun dioksin dan furan yang bisa menyebabkan kanker," kata Prigi ketika dihubungi dari Jakarta pada Kamis (16/4).

Baca Juga

Menurut dia, pengolahan untuk limbah medis seperti sarung tangan, baju hazmat, botol selang infus dan masker tidak harus dilakukan dengan pembakaran insinerator tapi bisa dengan alat autoclave, yang menggunakan sistem sterilisasi untuk menghilangkan sifat infeksius limbah sebelum disimpan dan diolah.

Selain itu, dia juga mengharapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berkoordinasi terkait sarana pengolahan limbah medis yang memadai untuk mencegah dampak kesehatan bagi petugas kebersihan rumah sakit serta pengelola sampah kota.

Pemerintah, ujar dia, bisa menunjuk atau menetapkan lembaga pusat pengolahan limbah medis dan menyiapkan sara pengolahan limbah khusus Covid-19 di setiap provinsi.

Selain itu dia juga mengharapkan adanya perhatian untuk sampah masker yang dihasilkan oleh masyarakat khususnya untuk masker sekali pakai.

Pemerintah sendiri lewat KLHK sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Di dalamnya diatur tentang pengolahan limbah infeksius yang berasal dari pelayanan kesehatan, rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP) dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.

Limbah yang dihasilkan karena perawatan ODP seperti masker, sarung tangan dan baju hazmat harus dikumpulkan dan dikemas menggunakan wadah tertutup yang kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengelolaan limbah B3.

Karena itu, perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah medis yang dihasilkan rumah tangga, terutama yang memiliki ODP.

"Untuk sampah masker yang dihasilkan masyarakat, sebaiknya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk memisahkan sampah masker, kapas, tisu bekas, pembalut dan popok sekali pakai ke dalam wadah khusus sampah residu dalam plastik yang dibungkus rapat," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement