REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan surat keputusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Bandung Raya. PSBB meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Surat tersebut, bernomor HK.01.07/MENKES/259/2020.
Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat pada siang ini, Jumat (17/4) Pemprov Jabar sudah mendapatkan surat dari Menkes. Isinya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya.
"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia. Yakni, meliputi 10 kota/kab, 5 zona bodebek, dan sekarang di zona Bandung Raya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Pakuan, Jumat (17/4).
Menurut Emil, ia sudah melakukan rakor bersama para walikota dan bupati Bandung Raya, pada Rabu lalu. "Dan kami menyepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan di hari Rabu, tanggal 22 April 2020," katanya.
Persiapan PSBB di Bandung Raya, kata dia, saat ini sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Namun, hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Karena itu, sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Ahad Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait. "Nah setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kata Ridwan Kamil.
Masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, diimbau agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. "Taati aturan yang dikeluarkan walikota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," katanya.
Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi pengetasan massal sebanyak-banyaknya. PSBB memberikan ruang disiplin kepada daerah dan dilacak di tes. Sehingga, di akhir waktu akan tahu siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai
"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," katanya.
Di Jabar sendiri, kata dia, 2/3 di covid di Bodebek dan Bandung Raya. Namun, untuk Kota/Kab lainnya Pemprov Jabar masih mengkaji adanya PSBB atau yang lainnya. Karena harus didasari data dan PSBB.
Pelaksanaan bantuan dari pemerintah, kata dia, akan diintensifkan dalam waktu dekat, jumlah bantuannya ada 9 bantuan. Jadi warga jabar, jangan khawatir bantuan sosial selama covid-19 ada 9. Yakni, kartu PKH rutin diteruskan, kartu sembako, kartu pekerja mendekati 1 juta jatahnya kepada pengangguran atau korban PHK, dana desa mendekati 30 persen terdampak covid di desa, bantuan Presiden untuk yang tidak mudik. Jadi perantau di Bodebek akan dibantu Banpres Rp 600 ribu dikali tiga. Keenam bantuan sosial dari Kemensos Rp 600 ribu dikali 3 bulan, Bantuan provinsi 500 dikali 4 bulan dan bantuan kota/kab.
"Bagi mereka yang tidak terdata tidak punya KTP akan dibantu lewat gerakan nasi bungkus, kepada yang masih terlewat silakan laporkan melalui aplikasi Pikobar argumentasikan yang kurang," katanya.