REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tekanan ekonomi di daerah akibat pandemi Covid-19 ikut berdampak pada penyaluran tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN).
Perlambatan ekonomi diyakini membuat pendapatan pemerintah daerah ikut berkurang. Buntutnya, belanja pegawai terpaksa dipangkas untuk dialihkan ke pos yang lebih prioritas dan tukin bagi ASN pun ikut menurun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, memaklumi kondisi tersebut. Menurutnya, dengan tekanan ekonomi yang terjadi maka penurunan pendapatan adalah sebuah keniscayaan di banyak daerah.
"Saya percaya dan yakin bahwa tukin banyak berkurang bagi daerah. Karena pendapatan akan berkurang," ujar Zudan, Jumat (17/4).
Menurut Zudan, pemangkasan tukin bagi ASN di daerah dalam kondisi seperti ini sangat wajar. Apalagi, menurutnya, tidak mungkin mempertahankan angka tukin saat pos belanja lain justru dihemat. ASN di daerah pun diminta memahami kondisi ini.
"DKI saja APBD-nya akan turun 50 persen. Salah satu yang dipotong belanja pegawai. Prgram dipotong, pendapatan dipotong. Karena nggak boleh ongkos tukang lebih mahal dari bangunannya. Itu logis. Kalau APBD berkurang maka yang dipotong itu gaji," jelas Zudan.
Selain itu, Zudan juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menuruti permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar daerah dengan nilai tukin lebih tinggi dari pusat, segera melakukan penyesuaian.
Sebelumnya, Menkeu memang sudah meminta pemda untuk menurunkan angka tunjangan kinerja yang melampaui pusat. Zudan menilai, kebijakan ini merupakan peluang untuk membangun sistem tunjangan yang lebih adil.
"Laksanakan apa yang diinstruksikan Menkeu. Tadi kami rapat juga dengan Menkeu, mendapatkan gambaran itu. Bahwa agar semua bekeadilan, realokasi itu bisa jadi pintu masuk untuk menstandarisasi tukin," katanya.
Sebelumnya, Menkeu mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya. Salah satunya poinnya adalah peringatan kepada daerah untuk menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN. Sri menyebutkan, angka tukin yang diberikan daerah tak boleh melebihi pusat.
Penyesuaian tukin bagi ASN di daerah ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 yang berisi penyesuaian APBD demi penanganan Covid-19 dan pengamanan daya beli masyarakat.
Sri memandang bahwa tukin merupakan pos belanja yang bisa dihemat oleh Pemda. Pemangkasan tukin juga diyakini tak memberi dampak ekstrem bagi ASN.