REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polisi memastikan pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), motor paling banyak lakukan pelanggaran. Meski demikian, hal tersebut belum diikuti sebagian besar masyarakat.
Terutama para pengguna roda dua, pribadi dan para pengemudi ojek daring atau ojol. Warga masih banyak berkeliaran di jalan, berkendara boncengan atau membawa penumpang, tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, membenarkan banyaknya pelanggaran dari pengguna roda dua. Bayu mengaku akan memberikan tindakan persuasif, seperti memberi masker.
"Pelanggaran paling banyak tidak memakai sarung tangan untuk roda dua. Kalau masker wajib menggunakan. Kita kasih kalau yang tidak pakai," katanya di Pondok Aren, Sabtu (18/4).
Sementara untuk pemotor yang berboncengan, menurutnya ada pengecualian untuk yang satu alamat di KTP. Dengan tetap mengikuti prosedur PSBB dan lalu lintas, seperti memakai helm, masker dan sarung tangan.
"Pemotor boleh boncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Jumlahnya masih belum kita hitung, hampir merata disemua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," jelas Bayu.