Ahad 19 Apr 2020 23:47 WIB

Dana Desa di Majalengka Boleh untuk Covid-19

Dana desa juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker juga alat pengukur suhu tubuh.

Warga mengambil ember kran yang dibagikan di Desa Sirapan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Desa setempat mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan 350 buah ember kran dan sabun untuk cuci tangan yang dibagikan untuk ditempatkan di lokasi kerumunan masyarakat, seperti warung, pos Kamling, masjid dan mushala guna pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus Corona
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Warga mengambil ember kran yang dibagikan di Desa Sirapan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Desa setempat mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan 350 buah ember kran dan sabun untuk cuci tangan yang dibagikan untuk ditempatkan di lokasi kerumunan masyarakat, seperti warung, pos Kamling, masjid dan mushala guna pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Muhamad Umar Ma'rur mengatakan pada tahun ini Dana Desa (DD) dapat dipergunakan untuk pencegahan Covid-19. Selain itu juga program bantuan langsung tunai (BLT) serta biaya tidak terduga (BTT).

"Dana Desa memang diperbolehkan untuk pencegahan Covid-19. Di antarannya sosialisasi pola gerakan hidup bersih, penyemprotan disinfektan dan lainnya," kata Umar di Majalengka, Ahad (19/4).

Baca Juga

Umar mengatakan DD juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, handsanitizer, dan kebutuhan lain yang sangat diperlukan. Untuk landasan hukum penggunaan DD digunakan Covid-19, merujuk pada surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 8 Mendes PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

"Karena Majalengka statusnya dinaikkan dari siaga menjadi tanggap darurat, dikarenakan ada satu orang yang positif Covid-19, maka ada tambahan anggaran DD untuk belanja tidak terduga (BTT)," ujarnya.

Mengenai anggarannya dipersilahkan sesuai kebutuhan dan eskalasi perkembangan di desa. Tapi tetap harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Saat penerapan anggaran juga harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pendamping di desa, tidak boleh serta merta menggunakannya.

Adapun aturan main pencairan dana BLT sesuai SE Mendes dan PDTT, lanjut Unar, jika suatu desa mendapatkan dana desa sekitar Rp 800 hingaa Rp 1,2 miliar, maka pagu BLT nya itu 25 persen dari alokasi yang ada.

"Sedangkan kriteria kelompok yang berhak mendapatkan BLT, yakni kelompok miskin. Kelompok yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19, belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) serta belum mendapatkan Kartu Pra Kerja," katanya.

"Penerima BLT di desa masing-masing mendapatkan Rp 600 ribu per kepala keluarga dan itu diberikan selama tiga bulan," lanjut Umar.

Dia menambahkan, anggaran DD di Kabupaten Majalengka totalnya Rp 395 miliar untuk 330 desa. Mengenai pencairannya dilakukan tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. "Kalau saat ini DD yang sudah cair baru 59 desa. Sedangkan sisanya 204 desa tengah diusulkan. Mudah-mudahan akhir April sudah bisa cair," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement