REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk sementara waktu menangguhkan imigrasi, Senin (20/4). Keputusan pelarangan masuk wilayah AS ini saat gempuran besar virus corona menyerang negara tersebut.
"Mengingat serangan dari musuh yang tak terlihat, serta kebutuhan untuk melindungi pekerjaan warga negara kami yang hebat, saya akan menandatangani Perintah Eksekutif untuk sementara menangguhkan imigrasi ke Amerika Serikat," kata Trump dalam kicauan di Twitter.
Perkembangan itu terjadi ketika jumlah kematian AS akibat virus corona mencapai 42.000 orang. Sedangkan, jumlah kasus yang terkonfirmasi lebih dari 774.000 infeksi, naik 20.000 pada Senin.
Trump pun telah menyatakan, kemungkinan korban meninggal akibat virus corona akan mencapai angka 60 ribu orang. Sedangkan, prediksi sebelumnya diperkirakan bisa mencapai 100 ribu jiwa meninggal.
Meski dengan prediksi tingginya korban jiwa, Trump tetap mendesak negara bagian untuk membuka karantina wilayah yang sedang diberlakukan. Keputusan itu dapat membuat angka korban meninggal melonjak tinggi.
Tapi, Trump beralasan pembukaan wilayah harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Ekonomi AS saat ini terhenti karena virus corona dan lebih dari 22 juta orang telah melamar tunjangan pengangguran pada bulan lalu.