Selasa 21 Apr 2020 22:27 WIB

Rasulullah SAW dan Prinsip Trias Politika

Pada zamannya, Rasulullah SAW menjalankan tiga fungsi dari Trias Politika

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Hasanul Rizqa
Rasulullah SAW dan Prinsip Trias Politika (ilustrasi)
Foto: pxhere
Rasulullah SAW dan Prinsip Trias Politika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibn Al Hasan An Nubahi Al Malaqi dalam kitab Tarikh Qudhat al Andalus menjelaskan, peradilan (qadla) adalah perangkat dan instrumen yang penting bagi sebuah negara.

Peradilan adalah inti dari segenap sistem yang dimiliki negara. Ibarat bangunan, maka qadla-lah fondasinya. Adapun hakimnya disebut sebagai qadli (kadi).

Baca Juga

Seorang hakim mengadili sebuah perkara yang terkait sengketa dalam hal pertikaian, perebutan harta, atau soal halal dan haram. Qadla merupakan tuntunan para nabi dan tidak ada yang lebih unggul lagi jika dibandingkan dengan qadla selain keutamaan khilafah.

Trias politika zaman Nabi SAW

Dr Mohammad Zuhaili dalam Tarikh Al Qadha fi Al Islam mengatakan, pemegang otoritas peradilan di zaman Rasulullah Muhammad SAW adalah beliau sendiri shalallahu 'alaihi wasallam.

Dalam ilmu ketatanagaraan modern, kita mengenal prinsip trias politika. Paham ini menggagas pemisahan kekuasaan. Yakni, fungsi yudikatif (kehakiman), eksekutif (pemerintahan), dan legislatif (pembuat undang-undang).

Pada zaman Rasul SAW, beliau-lah yang menjalankan ketiga fungsi itu sekaligus.

Di masa beliau, menurut Zuhaili, ketiga konsep ketatanegaraan itu disebut dengan sultah tashri`iyah (fungsi legislatif), sultah tanfidziyah (ekskutif), dan sultah qadla'iyah (yudikatif).

Fungsi legislatif yang dijalankan Nabi SAW, dikarenakan beliau sebagai seorang utusan Allah SWT yang menerima wahyu (perintah) dari Allah. Oleh karena itu, segala yang diperintahkan Rasul SAW bersumber dari Alquran (lihat QS An-Najm [53]: 3-4). Maka, umat pun harus mengikutinya.

Rasulullah SAW juga menjalankan fungsi yudikatif dalam rangka menegakkan keadilan dan menjaga hak masyarakat yang memerlukan sebuah resolusi lantaran dihantam oleh perselisihan dan konflik.

Selanjutnya, pelaksanaan dan eksekusi dari hukum tersebut, juga dipegang oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk aplikasi dari fungsi eksekutif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement