REPUBLIKA.CO.ID, oleh Silvy Dian Setiawan, Rahayu Subekti, Adinda Pryanka
Bandara di seluruh Indonesia segera menyesuaikan jadwal operasionalnya seiring terbitnya kebijakan larangan mudik. Mulai hari ini hingga 1 Juni 2020, pemerintah telah memberlakukan larangan penerbangan dengan penumpang.
Yogyakarta International Airport (YIA) dan Bandara Internasional Adisutjipto pun menghentikan sementara layanan penerbangannya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. "Kami harap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang telah kami upayakan ini demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sehingga operasional penerbangan dapat segera kembali seperti semula," kata General Manager Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (24/4).
Ia mengatakan, penghentian ini bakal dimulai pada pukul 20.00 WIB, Jumat (24/4). Penghentian layanan sementara ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 2020.
"Kami memang mendapat kebijakan di tanggal 24 April ini masih melayani penerbangan hingga berakhirnya penerbangan malam ini. Hari ini kami masih melayani 20 penerbangan untuk berangkat dan 20 penerbangan yang datang," kata Pandu yang juga PTS General Manager YIA itu.
Terkait hal ini, bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket diharapkan untuk dapat melakukan refund dan reschedule penerbangan. Pihaknya pun menyiapkan berbagai counter berbagai maskapai penerbangan di YIA dan Adisutjipto agar calon penumpang dapat melakukan refund dan reschedule ini.
"Kami sudah menyiapkan di YIA maupun Adisutjipto counter-conter yang tentunya warga nanti bisa berkomunikasi dengan maskapai penerbangan," ujarnya.
Walaupun penerbangan penumpang dihentikan, masih ada beberapa layanan penerbangan yang akan masih beroperasi. Yaitu penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan yang membawa pimpinan tinggi negara, penerbangan khusus repatriasi terkait pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat serta operasional lainnya dengan izin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
"Kargo dalam bentuk apa saja tetap kita layani. Artinya, bandara ini tetap beroperasi untuk penerbangan itu. Ada juga spesial penerbangan apabila ada pengiriman khusus barang-barang logistik terkait dengan medis," jelasnya.
Dengan diberhentikan sementara layanan penerbangan ini, Pandu menyebut, sudah ada enam pesawat yang menginap (remain overnight/RON) di YIA sejak Kamis (23/4). Selain itu, juga masih ada empat parking stand untuk pesawat jenis narrow body yang melayani penerbangan kargo dan 12 parking stand narrow body untuk stand by jika ada pesawat lain yang RON dalam waktu lama. "Adisutjipto juga menyiapkan tujuh parking stand untuk stand by pesawat sejenis ATR yang RON dalam waktu lama," kata Pandu.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi memastikan, Bandara Soekarno Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang mulai hari ini. Tapi, Agus mengatakan, Bandara Soekarno Hatta tetap melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus yang beroperasi seperti biasa.
"Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19," tuturnya. Agus menuturkan, pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) dapat menghubungi maskapai terkait untuk menindaklanjuti.
"Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," ujar Agus.
Penerbangan Garuda Indonesia terdampak di delapan wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga menjadi wilayah operasional maskapai nasional tersebut. “Hingga siang ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dia menambahkan selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal. Mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut maka khusus pada hari ini, Jumat (24/4) hingga pukul 23.29, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat.
“Dengan demikian, mulai besok, Sabtu (25/4) pukul 00.00 rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid 19 untuk sementara waktu tidak beroperasi,” kata Irfan.
Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.
Kebijakan larangan terbang termuat dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya regulasi tersebut maka penerbangan penumpang setop operasi kecuali membawa angkutan logistik. "Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik trasnportasi berjadwal hingga charter mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.
Layanan navigasi penerbangan namun tetap dilakukan selama masa pelarangan mudik. Begitu juga dengan bandara tetap beroperasi seperti biasa karena adanya pengecualian untuk beberapa penerbangan. "Ini berlaku nasional karena udara karakteristiknya berbeda dengan darat. Pengecualian hanya untuk logistik," tutur Novie.
Pembatasan mobilisasi manusia akibat pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan pada industri penerbangan domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, sektor layanan udara telah kehilangan pendapatan hingga Rp 207 miliar.
“Sebanyak Rp 48 miliar di antaranya disumbang oleh penerbangan dari dan ke China,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita Maret 2020 melalui teleconference, Jumat (17/4).
Sepanjang Januari hingga Februari, Sri mengatakan, penerbangan di 15 bandara sudah dibatalkan. Rinciannya, 11.680 penerbangan domestik dan sisanya adalah penerbabngan internasional. Angka turis turun hingga 6.800 per hari, khususnya turis dari China. Pemberlakukan kebijakan larangan terbang dipastikan akan menambah kerugian industri penerbangan.