Jumat 24 Apr 2020 18:33 WIB

Nasib Pelaksanaan Pilkada Diputuskan Juni

Pelaksanaan pilkada mempertimbangkan masa tanggap darurat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancarai wartawan di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancarai wartawan di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat evaluasi pada Juni mendatang. Rapat digelar untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut pemilihan lanjutan akibat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda karena pandemi Covid-19.

"Nanti pada bulan Juni kami akan rapat kerja kembali untuk mengevaluasi situasi terakhir berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19," ujar Doli dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).

Baca Juga

Komisi II DPR telah menyetujui usulan pemerintah soal pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, jika hari pencoblosan digelar Desember, pemilihan lanjutan dilaksanakan akhir Mei atau awal Juni.

Namun, keputusan tersebut harus memperhatikan masa penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Pemerintah menetapkan darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Karena itu, sebelum tahapan dilanjutkan, DPR bersama KPU dan Kemendagri akan memutuskannya dalam rapat. Dalam rapat tersebut akan diputuskan apakah pilkada memungkinkan digelar dalam situasi saat itu. "Jadi, nanti kita akan lihat. Tentu semua kita berdoa masa tanggap darurat ini memang sampai 29 Mei saja, tidak diperpanjang," ujar Doli.

Penundaan Pilkada 2020 disepakati akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Menurut Doli, draf perppu sudah disampaikan tim penyusun dari Kemendagri kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja presiden," kata Doli.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya menginginkan Pilkada 2020 digelar setelah pandemi Covid-19 berakhir. Hal ini demi menjamin keselamatan penyelenggara pemilu dan masyarakat luas.

"Iya, KPU ingin (pilkada) tidak diselenggarakan di masa Covid-19," ujar Arief dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).

Di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan penurunan partisipasi pemilih jika pilkada dilaksanakan di tengah wabah virus corona. Penurunan partisipasi pemilih ini juga terjadi di sejumlah negara yang tetap melangsungkan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, jika pilkada digelar pada 9 Desember 2020, protokol pencegahan penyebaran virus corona harus dilakukan ketika pandemi masih menjangkiti warga. Namun, pelaksanaan protokol tersebut membutuhkan tambahan anggaran.

Contohnya, penambahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari penumpukan antrean serta penyediaan masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan sebagainya di setiap TPS. "Cuma biaya menjadi lebih mahal, itu konsekuensinya," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement