Jumat 24 Apr 2020 18:33 WIB

Nasib Pelaksanaan Pilkada Diputuskan Juni

Pelaksanaan pilkada mempertimbangkan masa tanggap darurat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancarai wartawan di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancarai wartawan di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat evaluasi pada Juni mendatang. Rapat digelar untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut pemilihan lanjutan akibat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda karena pandemi Covid-19.

"Nanti pada bulan Juni kami akan rapat kerja kembali untuk mengevaluasi situasi terakhir berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19," ujar Doli dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).

Baca Juga

Komisi II DPR telah menyetujui usulan pemerintah soal pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, jika hari pencoblosan digelar Desember, pemilihan lanjutan dilaksanakan akhir Mei atau awal Juni.

Namun, keputusan tersebut harus memperhatikan masa penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Pemerintah menetapkan darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.