REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibahas secara komprehensif di DPR. PAN setuju dengan pemerintah agar sebaiknya klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ditunda.
"Itu diperlukan dalam rangka penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi dan memberikan kepastian hukum atas produk-produk hukum yang selama ini tumpang tindih," ujar Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa (28/4).
Maka dari itu, pembahasannya di DPR harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Agar poin-poin yang berada dalam RUU Cipta Kerja tak menimbulkan polemik di masyarakat. "Perlu dilakukan secara komprehensif, detail, dan dengan kajian yang mendalam. Agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup," jelasnya.
PAN sendiri mendukung agar pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda terlebih dahulu. Agar fraksi di DPR dapat mendengarkan dan menjelaskan isi dari poin tersebut kepada pihak yang menentangnya. "Kita setuju dan sepakat dengan pemerintah untuk menunda pembahasannya. Mungkin penyampaiannya belum terlalu detail," kata Eddy.
Fraksi PAN sendiri tidak akan menarik anggotanya dari panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Itu merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap poin yang dinilai kontroversial.
"Tugas anggota Fraksi PAN di dalam pembahasan RUU Ciptaker adalah untuk memberikan masukan obyektif, kritis, dan konstruktif agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," ucapnya.