Selasa 28 Apr 2020 23:56 WIB

Publik Diminta Hormati Putusan Pengadilan Terkait Korupsi

Pakar hukum UNS mengatakan publik harus hormati putusan pengadilan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi. Menurutnya, putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun.

"Karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan adalah putusan tertinggi dalam negara hukum. Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

Dia mengatakan, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus dalam sistem peradilan pidana. Dia melanjutkan sebab dalam perkara itu hakim memiliki sifat independensi.

Agus juga menyatakan bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Dia mengatakan, bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan sehingga hakim bisa menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah dalam pengadilan.

"Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan, jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman Romahurmuziy alias Rommy menjadi satu tahun. Mantan ketua umum PPP itu sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI. KPK juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement