REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi. Menurutnya, putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun.
"Karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan adalah putusan tertinggi dalam negara hukum. Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.
Dia mengatakan, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus dalam sistem peradilan pidana. Dia melanjutkan sebab dalam perkara itu hakim memiliki sifat independensi.