Rabu 29 Apr 2020 07:06 WIB

Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

Perppu Pilkada sebagai payung hukum penundaan jadwal pilkada

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari yang semula September 2020 menjadi bulan Desember 2020. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Revisi undang-undang atau perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang telah ditetapkan dari tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam raker pada tgl 14 April 2020 lalu antara komisi 2 dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," kata Guspardi, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Guspardi menilai perubahan jadwal pilkada tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Perlu ada dasar hukum yang setingkat setingkat undang-undang (UU).

"Revisi UU atau perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," ungkap politikus PAN tersebut.