Rabu 29 Apr 2020 10:36 WIB

Panja Kembali Gelar Rapat Bahas RUU Ciptaker Siang Ini

RDPU panja RUU tentang ciptaker menghadirkan dua pakar

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja rancangan undang-undang cipta kerja (panja RUU ciptaker) DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU cipta kerja, Rabu (29/4). Rapat dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

"RDPU panja RUU tentang ciptaker dengan narasumber Bambang Kesowo SH LLM dan Prof Dr Satya Arinanto SH MH," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Rabu (29/4).

Adapun agenda pembahasan masih berkaitan tentang bab maksud dan tujuan. Sebelumnya, DPR juga telah menggelar RDPU membahas bab maksud dan tujuan, Senin (27/4) lalu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Baleg mengadakan RDPU dengan mengundang tiga narasumber. Prof Djisman Simanjuntak, rektor Universitas Prasetya Mulya; kedua, Yose Rizal selaku kepala desk ekonomi CSIS; dan ketiga, Bapak Sarman Simanjorang, ketua Dewan Pengurus Daerah HPPI Jakarta," kata Willy membuka rapat, Senin lalu.

Dalam rapat tersebut, pakar mayoritas setuju bahwa investasi diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi. Sementara itu, sejumlah fraksi seperti Partai Nasdem, PDIP, PKB, dan PAN menyarankan agar nama RUU ciptaker diubah karena lebih banyak membahas tentang kemudahan investasi. Hal itu juga diusulkan oleh salah seorang pakar yang hadir, Sarman Simanjorang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement